July 29, 2023

Google Protes Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers

July 29, 2023

Google Protes Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers

Dewan Pers menyusun peraturan tentang jurnalisme berkualitas untuk ditetapkan jadi Peraturan Presiden (Perpres). Google mengajukan protes. Perpres Jurnalisme Berkualitas ini berkaitan dengan kehadiran platform digital di Indonesia.

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas bertanda tangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu diajukan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Usulan Perpres ini berisi aturan tentang kerja sama platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform itu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Dewan Pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen pada tanggal 16 Februari 2023 untuk membahas 2 (dua) draf tersebut dengan menyandingkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya menyusun draf “Rperpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” usulan Dewan Pers dan konstituen. Draf tersebut ditandatangani oleh perwakilan konstituen yang hadir dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers,” demikian dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas

Sejumlah isinya menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Asas yang dipakai ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.

“Tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya,” ujarnya.

Bagi hasil menjadi salah satu ruang lingkup peraturan presiden yang diusulkan ke Jokowi tersebut. Meski begitu, perusahaan pers juga masuk dalam ruang lingkup tersebut.

“Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: (1) Perusahaan Platform Digital, (2) Perusahaan Pers, (3) Kesepakatan Bagi Hasil Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, dan (4) Pelaksana,” katanya melanjutkan.

Dewan Pers menetapkan perusahaan platform digital karena menganggap kehadirannya penting. Hal itu dilandasi dua hal yakni persentase trafik dari trafik domestik yang dipakai dan/atau jumlah pengguna harian aktif di Indonesia berdasarkan periode tertentu.

Lembaga yang menaungi pers se-Indonesia itu pun menetapkan beberapa poin kewajiban perusahaan platform digital. Pihak yang tidak mematuhi poin pertama hendaknya diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini poin-poin Jurnalisme Berkualitas versi Dewan Pers.
  1. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers
  3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
  4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
  5. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers
  6. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin
  7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital, dan

Google Protes

Dalam blog resmi Google di Indonesia, perwakilan dari Google APAC memberikan rilis menanggapi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Google menganggap aturan ini berbahaya bagi kebebasan pers. Alasannya, berita disebut tak bisa lagi beragam jika aturan ini disahkan. Google bahkan menyebutkan salah satu ancamannya adalah berita yang tak lagi netral.

Menurut VP Governement Affairs and Public Policy Google APAC, Michaela Browning, akan berbahaya jika Perpres Jurnalisme Berkualitas disahkan tanpa adanya perubahan.

"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkapnya.

Michaela mengganggap jika aturan tersebut disahkan, akan memberikan dampak negatif yang lebih luas bagi ekosistem berita digital.

Menurutnya, ada dua dampak yang ditimbulkan oleh Perpres Jurnalisme Berkualitas:

1. Membatasi Berita yang Tersedia Online

Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

2. Mengancam Eksistensi Media dan Kreator Berita

Padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.

Respons Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons protes Google. Ia menilai semua pihak sejatinya boleh-boleh saja memberi masukan kepada draft Perpres termasuk Google.

"Dewan Pers menghargai semua pihak memberikan masukan pada draft Perpres yang dikirim Kominfo pada presiden," ujar Ninik kepada wartawan, (27/7/2023).

Sebaliknya, Ninik justru berharap memastikan Perpres jurnalisme baru ini bisa mendistribusikan karya jurnalistik yang berkualitas.

Ninik juga berharap rancangan Perpres jurnalisme baru mampu menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media.

"Dan apabila terjadi perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan mediasi," kata Ninik.

Mengancam pembuat konten digital

Mengutip KompasPerpres Jurnalisme Berkualitas ini juga dipandang sebagai ancaman oleh sebagian pembuat konten digital. Apalagi bila nanti perusahaan teknologi seperti Google dan Meta mengambil langkah retaliasi atau semacam pembalasan.

Setidaknya, ada dua isu yang paling banyak disorot dari Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas ini. Pertama, ialah potensi abuse of power dari pemerintah yang bisa membahayakan kebebasan atas informasi.

Sebab, berdasarkan peraturan ini, perusahaan platform digital diwajibkan untuk mencegah penyebaran dan komersialisasi konten yang dirasa tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan juga diwajibkan untuk menghapus konten yang dianggap tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.

Ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pasal ini berpotensi digunakan oleh pemerintah untuk membungkam konten pemberitaan yang dianggap ”sumbang”. Dengan adanya ”cap” tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, platform digital harus menghapus konten pemberitaan yang dimaksud.

Posisi Dewan Pers dalam regulasi ini juga sangat strategis. Sebelumnya, siapa pun bisa mencari nafkah di rimba raya digital asalkan bisa mengikuti cara main yang ditentukan oleh pemilik platform digital. Namun, hadirnya regulasi ini akan membuat Dewan Pers memiliki kuasa, siapa pembuat konten yang bisa dimonetisasi dan siapa yang tidak.

Kedua, publik juga mengkhawatirkan jika nantinya para perusahaan platform digital akan mengambil langkah untuk melawan regulasi ini. 

Hingga kini, setidaknya dua perusahaan platform, yakni Meta dan Google, yang telah menyatakan keberatannya. Apabila nantinya kedua perusahaan ini ”hengkang” dari Indonesia, ribuan pembuat konten pun terancam putus mata pencariannya.

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Google Protes Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *