January 7, 2022

Persyaratan Daftar Merek di Konsultan HKI

January 7, 2022

Persyaratan Daftar Merek di Konsultan HKI


Sebagai pengusaha ingin produk aman dan tidak akan ada yang mengklaim mereknya. Untuk itu, ketika memulai bisnis, sebaiknya mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. 

Kami akan menjelaskan persyaratan daftar merek dagang di Konsultan HKI Indonesia.

Apa itu Merek Dagang?

Merek adalah merek yang melekat di barang atau jasa yang diperdagangkan milik seseorang atau beberapa orang dan badan hukum untuk membedakan barang lain yang sejenis. Contoh merek dagang antara lain Apple, Samsung, SONY, NOKIA, LG, Sosro dan sebagainya. Merek menjadi identitas pada suatu produk, biasanya berupa nama, logo, dan simbol.

Dengan adanya merek, konsumen akan lebih mudah mengenali produk sejenis. Selain barang, ada juga jasa, merek berupa jasa milik seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan jasa lain yang sejenis. Kenali apa itu merek layanan, syarat dan cara mendaftarnya.

Mendaftarkan merek dagang di konsultan HKI

Untuk dapat mendaftarkan merek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang berlaku bagi perorangan maupun badan usaha.

Merek untuk Badan Usaha memerlukan dokumen, yaitu:
  1. Akta notaris pendiri badan usaha
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Bagi yang belum memiliki NPWP, berikut cara membuat NPWP.
  3. Surat keterangan Domisili. Simak cara mengajukan izin domisili!
  4. KTP atau paspor pemohon.
  5. Lampirkan sampel ukuran merek yang diusulkan min. 2x2 cm dan maks 9x9 cm, 3 buah.
  6. Pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa Anda berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Daftar Produk Bermerek

Merek untuk Perorangan memerlukan dokumen, yaitu:
  1. KTP atau paspor pemohon.Lampirkan sampel ukuran merek yang diusulkan min. 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm sebanyak 3 lembar.
  2. Surat Kuasa (bila perlu)
  3. Pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa Anda berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Berikut tata cara pendaftaran merek di konsultan hki, antara lain:
  1. Melakukan Pemeriksaan Merek
  2. Ini merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar atau belum.
  3. Membuat Aplikasi Pendaftaran

Jika merek belum terdaftar, and aharus mengajukan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/. Kemudian, isi formulir, termasuk informasi tentang:
  1. Tanggal Aplikasi
  2. Identitas pemohon/pengacara
  3. Nama negara
  4. Warna
  5. Tanggal permintaan merek
  6. Kelas barang dan deskripsi barang
  7. Label Merek
  8. Bukti pembayaran
  9. Surat Kuasa (jika pemohon diwakili)

Melakukan Pemeriksaan Formal

Jika permohonan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan formalitas. Kemudian, jika persyaratan administrasi sudah lengkap, pengumuman lamaran di official news mark akan dilakukan selama 2 bulan.

Apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak, maka masing-masing pihak dapat mengajukan keberatan. 

Kemudian, jika dalam 2 bulan tidak ada orang yang mengajukan keberatan atas merek anda, maka proses pendaftaran merek anda akan memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Melakukan Pemeriksaan Substantif

Selanjutnya, pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari. Apabila pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftarkan, maka DJKI akan mendaftarkan merek dan memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya.

Sertifikat akan diterbitkan setelah merek selesai didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek tersebut di official brand news. Itulah persyaratan melakukan daftar merek dagang di konsultan HKI yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.*

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Persyaratan Daftar Merek di Konsultan HKI

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *