February 9, 2022

Hari Pers Nasional: Pengertian Pers, Contoh, dan Fungsinya

February 9, 2022

Hari Pers Nasional: Pengertian Pers, Contoh, dan Fungsinya

Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Tanggal tersebut juga menjadi tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yakni di tahun 1946 di Surakarta dan menjadi organisasi wartawan pertama di Indonesia.

Dikutip dari website resminya, PWI berdiri pada 9 Februari 1946. Tanggal 9 Februari juga telah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, yang tercantum dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.

Tanggal 8 Juni 1946, sejumlah tokoh surat kabar dan tokoh pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Surat Kabar (SPS). 

Kebanyakan wartawan atau penulis surat kabar merupakan para aktivis pergerakan, di antaranya Sukarno, Adam Malik, Ki Hadjar Dewantara, Tjipto Mangunkusumo, W.R. Supratman, Mohammad Yamin, Iwa Kusumasumantri, dan Rasuna Said.

Para tokoh pers pada waktu itu menganggap bahwa barisan penerbit pers perlu ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya. Sebab, saat itu penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Berangkat dari pemikiran inilah yang kemudian para tokoh pers bersepakat untuk mendirikan SPS.

Pengertian Pers

Pers identik dengan media massa seperti surat kabar, majalah, dan kini media online (media siber, situs berita).

Secara bahasa, pers (press) adalah menekan. Pengertian pers secara bahasa ini mengacu pada cara kerja mesin cetak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Daring) disebutkan pengertian pers sebagai berikut:
  • usaha percetakan dan penerbitan
  • usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  • penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio
  • orang yang bergerak dalam penyiaran berita
  • medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
Secara istilah, menurut UU No. 40/199 atau UU Pers, "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kewajiban kegiatan jurnalistik meliputi; memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segalajenis salaran yang tersedia."

Dalam konteks Indonesia, sebuah media disebut media pers atau media massa resmi jika berbadan hukum perusahaan dan terdaftar serta terverifikasi Dewan Pers.

Contoh media massa resmi antara lain Kompas, Republika, Detik, Liputan6, dan Tribunnews. Semuanya berbadan hukum (perusahaan media) dan terverifikasi di Dewan Pers.


Kita juga mengenal istilah "insan pers" atau "awak media". Kedua istilah itu merujuk pada wartawan (jurnalis/reporter) yang bekerja di sebuah media pers.

Fungsi Pers

Pers adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan pers contohnya adalah mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan meyampaikan berita tersebut pada masyarakat. 

Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Fungsi pers di Indonesia menurut UU Pers ada lima:
  1. Media Informasi
  2. Media Pendidikan
  3. Media Hiburan
  4. Kontrol Sosial
  5. Lembaga Ekonomi.
Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 UU Pers disebutkan: 

“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” 

Sebagai media informasi, dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) karya Kathleen Hall Jamieson, disebutkan fungsi pertama pers adalah sebagai media informasi. 

Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat. Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. 

Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui. 

Sebagai media pendidikan, pers turut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. 

Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan. 

Sebagai media hiburan, pers memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun hiburan yang diberikan tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama. 

Contoh pers sebagai media hiburan adalah penayangan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, dan program hiburan lainnya. 

Sebagai media kontrol sosial, pers turut mendorong penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia. 

Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: 

"Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat." 

Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. 

Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian. 

Sebagai lembaga ekonomi, lembaga pers dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut. 

Demikian pengertian pers dan fungsinya terkait Hari Pers Nasional 9 Februari.

Sumber: Kompas, Merdeka

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

1 comment on Hari Pers Nasional: Pengertian Pers, Contoh, dan Fungsinya

  1. What is the significance of National Press Day in recognizing the role of the press in society? greeting : Telkom University

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *