May 3, 2022

Pengertian Halal Bihalal dan Asal-Usulnya

May 3, 2022

Pengertian Halal Bihalal dan Asal-Usulnya


Halal Bihalal, halal bi halal, atau halalbihalal (kata baku) adalah tradisi khas kaum muslim Indonesia berupa acara saling memaafkan pada suasana hari lebaran atau Idulfitri.

Apa arti halal bihalal? Bagaimana sejarah atau asal-usulnya? Berikut ini pengertian halal bihalal dan asal-usulnya yang CB himpun dari berbagai sumber.

Menurut Ensiklopedi Islam (2000), acara bernama halal bihalal hanya ada di Indonesia. Di negara-negara Arab ataupun di negara-negara mayoritas muslim lainnya (kecuali di Indonesia), tradisi halal bihalal tidak memasyarakat atau tidak ditemukan. Halal bihalal juga bukan bahasa Arab.

Ensiklopedi Indonesia (1978) menyebutkan, halal bi halal berasal dari bahasa Arab yang tidak berdasarkan tata bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi. Sebuah tradisi yang telah melembaga di kalangan Muslim Indonesia.

Pengertian Halal Bihalal

Kata atau isilah halal bihalal sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan kata baku halalbihalal. Dalam KBBI Daring, halalhihalal diartikan sebagai berikut:
  • hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang; 
  • silaturahmi (tali persahabatan/persaudaraan).
Dikutip dari laman Historia, istilah halalbihalal berasal dari kata alal behalal dan halal behalal. Kata ini masuk dalam kamu Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938. 

Dalam kamus itu alal behalal berarti dengan salam (datang, pergi) untuk (memohon maaf atas kesalahan kepada orang lebih tua atau orang lainnya setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). 

Sementara halal behalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran).

Ada juga yang mengartikan halal bihalal sebagai serapan dari bahasa Arab, halalun bihalalin, yang artinya "saling menghalalkan" atau "saling memaafkan". 

Dalam bahasa Arab, halal (حلال) artinya dibolehkan, diizinkan, atau tidak dilarang. Dalam konteks halal bihalal, maka kesalahan masa lalu dibolehkan alias dimaafkan.

Asal-Usul Halalbihalal

Ada beberapa versi tentang asal-usul halalbihalal. Beberapa sumber menyebutkan, asal-usul istilah halalbihalal ini bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo, sekitar tahun 1935-1936. 

Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia. Pedagang martabak ini dibantu dengan pembantu primbuminya, kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata "martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal". 

Sejak saat itu, istilah halalbehalal mulai populer di masyarakat Solo.

Masyarakat kemudian menggunakan istilah ini untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari lebaran atau silaturahmi di hari lebaran. Kegiatan Halalbihalal kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat Lebaran.

Sumber lain menyebutkan, tradisi halal bihalal pertama kali dirintis oleh Mangkunegara I (lahir 8 April 1725) yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. 

Saat itu, untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran dan biaya, setelah shalat Idul Fitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. 

Dalam budaya Jawa, seseorang yang sungkem kepada orang yang lebih tua adalah suatu perbuatan yang terpuji. Tujuan sungkem adalah sebagai lambang penghormatan dan permohonan maaf.

Sumber lainnya adalah tradisi halal bihalal lahir bermula pada masa revolusi kemerdekaan atau zaman Presiden Soekarno.

Saat itu, kondisi Indonesia sangat terancam dan membuat sejumlah tokoh menghubungi Soekarno pada bulan Puasa 1946, agar bersedia di hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Agustus menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh komponen revolusi.

Tujuannya adalah agar lebaran menjadi ajang saling memaafkan dan menerima keragaman dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Soekarno menyetujui dan dibuatlah kegiatan halal bihalal yang dihadiri tokoh dan elemen bangsa sebagai perekat hubungan silaturahmi secara nasional.

Versi berikutnya tentang asal-usul halal bihalal menyebutkan, istilah halal bihalal dikemukakan salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Hasbullah tahun 1948. 

Kia Wahab memperkenalkan istilah halalbihalal kepada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik.

Atas saran iai Wahab, pada Idul Fitri tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahim yang diberi judul "Halalbihalal". Para tokoh politik akhirnya duduk satu meja. 

Halalbihalal kemudian diikuti masyarakat Indonesia secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Hingga kini Halalbihalal menjadi tradis di Indonesia.

Sejak saat itu, semakin maraklah tradisi halal bihalal dan tetap dilestarikan oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu media untuk mempererat persaudaraan bagi keluarga, tetangga, rekan kerja dan umat beragama.

Kini halal bihalal menjadi tradisi di kalangan keluarga di Indonesia, juga organisasi, lembaga, kantor-kantor, juga perusahaan-perusahaan, berupa pertemuan saling bermaafan usai puasa Ramadhan dan lebaran atau Idul Fitri.

Demikian pengertian halal bihalal dan asal-usul atau sejarahnya.*

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Pengertian Halal Bihalal dan Asal-Usulnya

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *