Pengertian Pungli, Contoh, dan Hukumannya
April 19, 2024
Kasus pungli lagi viral di media sosial. Seorang pengguna X membagikan pengalamannya menjadi korban pungli saat pakir di Masjid Raya Al Jabbar Bandung. Berikut Pengertian Pungli, Contoh, dan Hukumannya.
Yang dialami pengunjung masjid tersebut adalah berkali-kali diminta uang parkir. Selain itu, ia "dipaksa" membeli kantong kresek untuk sandal/sepatu.
Miris memang. Masjid adalah rumah Allah Swt, tempat ibadah, sakral, harusnya membuat semua orang yang di sana mendekatkan diri pada Allah Swt. Bukan malah melakukan perbuatan melanggar hukum atau mencederai aturan yang berlaku.
Pengertian Pungli
Di indeks Google ada pertanyaan "Apa yang dimaksud pungli?"Jawabannya, pungli merupakan singkatan dari pungutan luar. Tindakan ini termasuk perbuatan tercela. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, pungli adalah tindakan meminta sesuatu berupa uang dan sebagainya kepada seseorang, lembaga atau perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.
Pungutan liar ini dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan yang disepakati para pemangku kepentingan. Misalnya biaya pendaftaran masuk sekolah yang biasanya gratis, tetapi dipungut Rp 10 ribu. Contoh lain adalah biaya seragam sekolah yang dipungut dengan biaya tidak wajar.
Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi, pungli merupakan praktik korupsi kecil-kecilan yang jamak “dibiasakan” di masyarakat. Ini banyak dijumpai saat seseorang berurusan dengan instansi pelayanan publik.
Istilah pungli sebetulnya tidak diatur sebagai suatu kualifikasi delik/tindak pidana. Ini menyebabkan kesulitan bila pungli ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran sistematis, bahkan istilah ini tidak ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pungutan, menurut KBBI, berarti (1) barang apa yang dipungut, (2) pendapatan dari memungut, sedangkan liar diartikan, salah satunya, “tidak teratur; tidak menurut aturan (hukum)”; atau “tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang”.
Dengan begitu, pungutan liar adalah pendapatan dari memungut yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak resmi.
Bentuk dan Contoh Pungli
Apa contoh pungutan liar?Dalam kasus Masjid Raya Al Jabbar, contoh pungli adalah pungutan uang selain uang seharga tarif parkir dan dibayarkan kepada juru parkir yang resmi --di pos parkir yang tersedia. Disebutkan, juru parkir yang berbeda memungut uang parkir di area parkir, padahal seharusnya bayar parkir hanya di pintu keluar dan sesuai dengan karcis yang didapat.
Dikutip dari situs Ombudsman, sekolah sering memungut biaya kepada orang tua siswa. Namun pungutan ini ada yang resmi dan ada yang liar. Pungutan liar ini dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan yang disepakati para pemangku kepentingan.
Misalnya biaya pendaftaran masuk sekolah yang biasanya gratis, tetapi dipungut Rp 10 ribu. Contoh lain adalah biaya seragam sekolah yang dipungut dengan biaya tidak wajar. Atau biaya sewa buku perpustakaan yang disepakati gratis, menjadi berbayar.
Pungli juga sering terjadi di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan atau pengurusan surat keterangan atau perizinan. Pungutan tanpa dasar hukum atau "uang pelicin" termasuk pungli sekaligus suap.
Laporkan Pungli
Untuk memberantas aksi pungli, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Di Jawa Barat, misalnya, ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat lengkap dengan situsnya, https://saberpungli.jabarprov.go.id/. Di situs web ini warga Jabar dapat mengadukan kasus pungli secara online.
Di Jawa Barat, misalnya, ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat lengkap dengan situsnya, https://saberpungli.jabarprov.go.id/. Di situs web ini warga Jabar dapat mengadukan kasus pungli secara online.
Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
Polisi juga menyediakan layanan pengaduan pungli di laman http://saberpungli.itwasum.polri.go.id/aduan
Sanksi atau Hukuman Pungli
Apakah pungli termasuk tindak pidana?
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
Berapa hukuman pungli?
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapa pun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian Pengertian Pungli, Contoh, dan Hukumannya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Pengertian Pungli, Contoh, dan Hukumannya
Post a Comment